Permen tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang dikeluarkan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yaitu Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Berikut 5 Lagu yang ‘Wajib’ Kamu Dengarkan
Seperti diketahui, Menteri Edhy Prabowo bersama sejumlah orang terkait lainnya terjaring OTT KPK sepulangnya dari Amerika Serikat pada Rabu, 25 November 2020 dini hari di Jakarta pada dinihari sekitar pukul 13.30 WIB dan Kota Depok, Jawa Barat.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga menangkap 16 orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi penetapan calon eksportir benur atau benih lobster tersebut.
"Jumlah yang diamanakan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir PRMN.***