THR Bakal Cair, Kemnaker Beri Sanksi Apabila Perusahaan Enggan Bayar

10 April 2023, 11:48 WIB
THR Bakal Cair, Kemnaker Beri Sanksi Apabila Perusahaan Enggan Bayar. /Tangkapan Instagram @idafauziyah

Literasi News - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta akan cair sebentar lagi. Bagi para Pekerja wajib melaporkan perusahaannya ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti apabila THR tidak diberikan.

 

Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sederet sanksi bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha apabila pengusaha tidak mau membayar THR.

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu 9 April 2023. Pelaporan Posko THR sangat mudah dilakukan, caranya dapat dilakukan langsung ataupun secara online.

Baca Juga: THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya

Pelaporan tersebut dapat dilakukan lewat dasborad di website resmi https://posko thr.kemnaker.go.id. , selain itu, pelaporan dapat juga dilakukan lewat call center 1500-630. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui saluran Whatsapp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Apabila ingin melaporkan secara langsung, dapat langsung mendatangi Posko Tatapmuka di PTSA Kemenaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Kemenaker juga menghimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintergrasi dengan Posko THR Pusat. Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah pun sudah mulai membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.

Baca Juga: Lirik Lagu Kalih Welasku - Denny Caknan dan Artinya

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum lebaran. Apabila lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.

"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dikutip Minggu 10 April 2023.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Regulasi Pemerintah Soal THR

 

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler