Jalur Pendakian Gunung Rinjani Resmi Dibuka Kembali Mulai 16 Maret 2022

15 Maret 2022, 14:25 WIB
Pendaki Gunung Rinjani, NTB.Jalur Pendakian Gunung Rinjani Resmi Dibuka Kembali Mulai 16 Maret 2022. /Instagram @AyoKeRinjani

Literasi News - Sejak ditutup dari tanggal 1 Januari 2022, kini pendakian Gunung Rinjani yang bertempat di Nusa Tenggara Barat resmi di buka.

Yang mana pendaftaran atau pembelian tiket bisa dipesan secara online mulai 12 Maret 2022.

Sedangkan untuk melakukan pendakian baru bisa dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022.

Menurut penuturan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, mengumumkan kembali pembukaan jalur pendakian Festival Rinjani secara resmi.

Baca Juga: Guru Besar Unpar Asep Warlan Yusuf Meninggal Dunia, Pengamat Hukum dan Politik yang Kritis

"Kita siapkan sistem pendakian yang berkelas dunia dari sisi protokol kesehatan, keamanan, (penanganan) sampahnya. Mudah-mudahan Gunung Rinjani semakin lestari," terangnya dilansir Antara, pada Jumat, 11 Maret 2022.

Lanjut Wakil Gubernur, ia meminta kepada setiap pendaki untuk tetap menjaga kebersihan dan keasrian kawasan gunung.

Jalur pendakian yang dibuka meliputi jalur Senaru dan Torean di Lombok Utara, jalur Sembalun, Timbanuh, dan Tetebatu di Lombok Timur, serta jalur Aik Berik di Lombok Tengah.

Baca Juga: Kurs Rupiah Melemah Sesi Pagi Hari Ini Selasa 15 Maret 2022, Posisi Rp14.342 Dolar AS, Ini Penyebabnya

Seperti yang dilansir Literasi News dari akun Instagram @mountnesia, berikut syarat saat melakukan pendakian di Gunung Rinjani:

1. Pengunjung diwajibkan memakai masker
2. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi
3. Membawa surat keterangan sehat
4. Membawa hand sanitizer atau sabun cair
5. Membawa kantong sampah atau trash bag
6. Menjaga jarak minimal satu meter

Adapun harga tiket untuk pendaki Indonesia sebesar Rp 5.000/hari, sedangkan harga tiket untuk kewarganegaraan lain sebesar Rp 150.000/hari.

Untuk melakukan pendakian maksimal dapat dilakukan selama 3 hari 2 malam, apabila melebihi waktu tersebut akan terkena overtime dan risiko di blacklist.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler