Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik

8 Maret 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi transportasi umum. /PIXABAY/makotochocho

Literasi News - Pemerintah kini mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait aturan perjalanan jarak jauh.

Yang mana pemerintah memutuskan untuk menghapus kewajiban tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan mulai menerapkan aturan tersebut secara bertahap mulai dari Provinsi Bali.

"Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan 'visa on arrival', bebas karantina dan target vaksinasi," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Minum Air Kelapa Secara Teratur Mampu Untuk Menjadi Obat Semua Penyakit

Pada ketentuan itu pun pemerintah mempertimbangkan aspek kehati-hatian dengan tetap melakukan pemantauan melalui aplikasi PeduliLindungi, wajib melakukan vaksinasi lengkap minimal dua dosis, serta taat terhadap protokol kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik via darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Luhut selaku Koordinator PPKM Jawa Bali pun mengatakan keputusan tersebut dalam rangka transisi dari pandemi menuju endemi.

Baca Juga: Lirik Lagu Selayaknya Manusia - Kaneishia Yusuf, OST Series 17 Selamanya

Juru bicara Kemenhub, Aditia Irawati mengungkapkan, syarat melakukan perjalanan jarak jauh masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum nantinya diterapkan dilapangan," terangnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler