Inilah Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Simak Informasi Berikut

5 Maret 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /INT/

Literasi News - JKN-KIS menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Apa saja jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Yuk, simak informasinya, dikutip dari @indonediabaik.id. Inilah Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS:

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs Persiraja, Malam Ini Pukul 20:45 WIB

Pelayanan Rujukan Tingkat Pertama:

1. Biaya administrasi pelayanan kesehatan

2. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis

3. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

4. Diagnosis laboratorium

5. Tindakan medis umum baik yang butuh pembedahan atau tidak.

6. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan)

7. Transfusi darah

8. Rawat Inap

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Nelayan yang Hilang Terseret Gelombang di Muara Cidamar, Cidaun, Cianjur


Pelayanan Rujukan Tingkat Lanjutan:

1. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

2. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter

3. Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah. atau non bedah

4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

5. Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif (seperti ICU)

6. Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah

7. Rehabilitasi medis dan pelayanan darah

Persalinan sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal dunia).***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler