Literasi News - Menurut Undang-Undang, terdapat daftar kendaraan prioritas yang dapat hak istimewa didahulukan di jalan raya diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Salah satunya, ambulans yang mengantar orang sakit.
Dalam daruratnya mobil ambulans, ada petugas yang sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang banyak. Sehingga, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.
Ambulans termasuk 1 dari 7 kendaraan yang dapat hak istimewa. Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 7 kendaraan yang dapat hak istimewa:
Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka Mendapatkan Respons Positif Berdasarkan Hasil Survei LSI
1. Pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulans membawa orang sakit
3. Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi atau untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan polri
Kenapa Ambulans Perlu Didahulukan? Ini alasannya:
Baca Juga: 5 Hal yang Menarik dari Cappadocia, Wisata Impian Kinan dalam Series Layangan Putus
1. Kita perlu sadar bahwa ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan
2. Menjadi prioritas karena dalam kondisi darurat
3. Orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong
4. Ambulans tengah mengemban tugas menyangkut keselamatan orang banyak
Selain ambulans masuk dalam 7 kendaraan prioritas yang didahulukan sesuai UU, pengguna jalan raya juga perlu memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain.
Sehingga pengguna kendaraan mau mendahulukan ambulans bukan karena takut peraturan tapi karena sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan.***