Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Ketika Hendak Mengunjungi Fasilitas Umum

1 September 2021, 09:38 WIB
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Ketika Hendak Mengunjungi Fasilitas Umum. /Dok. covid19.go.id

Literasi News - Aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi wajib buat masyarakat yang ingin memasuki gedung, mall, tempat makan, lokasi wisata, dan fasilitas umum lainnya.

Adapun dalam Aplikasi Pedulilindungi ini di lengkapi Fitur Quick Response (QR) Code atau pindai (scan) QR code yang sudah diterapkan di ratusan ruang publik dan akan terus bertambah.

Nantinya setiap fasilitas umum baik mall hingga tempat wisata akan menyediakan Barcode yang bisa di scan saat masuk (Check in) dan pada saat keluar (Check out).

Baca Juga: PPKM Cianjur Level 2, Pembelajaran Tatap Muka Dibuka, Pariwisata Dapat Beroperasi dengan Pembatasan

Untuk mengakses menu ini, membutuhkan izin akses kamera handphone.

Berikut cara scan barcode sertifikat vaksin di PeduliLindungi:

1. Buka atau Download dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store.

2. Selesai Instal, buka aplikasi dan buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) atau login bagi yang telah mendaftar

3. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

Baca Juga: Bingkai Twibbon Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Kuningan Ke-523, Cocok Dibagikan Ke Media Sosial

4. Berikan akses izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera untuk menunjang aplikasi

5. Setelah berhasil daftar dan login, Anda akan melihat menu dashboard Aplikasi PeduliLindungi pilih menu Scan QR Code

6. Lalu akan muncul layar scan untuk barcode, scan barcode yang tersedia di fasilitas umum, seperti mall, tempat makan, tempat wisata, transportasi umum dan lainnya.

7. Setelah kita pindai, akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, atau merah yang memiliki arti tersendiri.

Baca Juga: 10 Bingkai Twibbon Ucapan Hari Polwan Ke-73, Berikut Cara Menggunakannya

8. Jika menujukan warna hijau menandakan kita bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik, warna oranye berarti kita diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat, dan untuk warna merah menunjukkan kita tidak dapat memasuki area publik dan sangat diimbau untuk segera vaksinasi COVID-19.

9. Lakukan hal sama ketika keluar (Check out), dengan memindai kembali barcode yang tersedia.

Perlu diketahui, Pemerintah akan mengembangkan Aplikasi PeduliLindungi dengan menambahkan kategori warna hitam dalam skrining aplikasi Pedulilindungi.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan warna hitam ini menjadi kategori orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Rabu 1 September 2021, Ada Film Bioskop Commuter, The Grey, A Walk Among Tombstones

"Pada minggu ini, kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang terindentifikasi positif Covid atau kontak erat," Kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 30 Agustus 2021.

Dengan cara ini, pemerintah dapat lebih cepat melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus Covid-19.

“Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat,” Ungkapnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler