Asyik Main Hape Sambil Nyetir, Honda CRV Menggilas Seorang Anak di Jakarta

29 Januari 2021, 19:27 WIB
Polisi mengamankan ZA (44) karena mengendarai mobil sambil main hape hingga akhirnya menggilas seorang bocah. /Pixabay/StockSnap/

Literasi News - Berkali-kali kepolisian melarang pengemudi kendaraan untuk mengoperasikan ponsel saat berkendara. Baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.

Larangan tersebut tak lepas dari banyaknya kecelakaan yang ditimbulkan gara-gara pengemudi mengendarai kendaraan sambil membuka ponsel. Kecelakaan terjadi karena konsentrasi pengemudi terbagi.

Salah satunya ialah peristiwa yang terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu. Lokasi kejadian ialah di Jalan Raya Kembangan, RT 9 RW 2, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit Aktor Peran Preman Pensiun Meninggal Dunia

Korbannya adalah seorang bocah berinisial AC (5 tahun). Saat itu, korban sedang bermain dengan kedua temannya.

Tiba-tiba, ada sebuah mobil Honda CRV warna silver melintas. Bukannya berhenti ketika ada tiga anak bermain di jalan, mobil itu malah terus melaju.

Dan, brakk. Satu dari tiga bocah itu tertabrak lalu tergilas. Merasa menabrak sesuatu, pengemudi langsung menghentikan kendaraannya. Dia lalu keluar dan ternyata telah menabrak serta menggilas seorang bocah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Produsen Masker Berbahan Kimia Berbahaya di Jatiasih

Bocah tersebut lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat. Korban mengalami luka berat akibat kejadian tersebut.

Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi. Kepolisian dari Polres Jakarta Barat langsung menyelidikinya.

"Kita sudah selidiki dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka untuk pengendaranya. Tersangka berinisial ZA, usia 44 tahun,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta, Jumat, 29 Januari 2021, seperti dikutip dari pmjnews.com

Baca Juga: Astagfirullah, Imam Masjid Diserang Saat Hendak Salat Subuh, Pelaku Diduga Gila

ZA dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal itu pada ayat 3, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Selain itu, kata Purwanta, tersangka juga dijerat Pasal 283 dari undang-undang yang sama karena kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara.

Menurut pasal itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana penjarat paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler