Dinyatakan Bebas, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Langsung Menuju Rumah di Sukoharjo

8 Januari 2021, 11:17 WIB
Abu Bakar Ba'asyir pulang bersama keluarga. /Foto: Istimewa/


Literasi News - Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (ABB) langsung meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat 8 Januari 2021 setelah dinyatakan bebas.

Pemuka agama yang telah berusia lanjut tersebut sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus terorisme.

Dikutip Literasi News dari kantor berita Antara, ABB tampak meninggalkan Lapas Gunung Sindur setelah melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB.

ABB yang mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker segera menaiki kendaraan minibus merek Hyundai berwarna putih.

Baca Juga: BKN: Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK April 2021, Saat Ini Masih Tunggu Usulan Formasi dari Pemda

Kabar bebasnya ABB sebenarnya sudah berembus di kalangan media nasional sejak awal pekan ini.

Sebelumnya beredar pula pesan berantai dari keluarga ABB di grup WhatsApp para jurnalis yang mengimbau agar para jemaah dan umat Islam tidak menyiapkan sambutan khusus kepada ABB begitu yang bersangkutan tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Putra pertama ABB, Abdul Rahim Ba'asyir mengatakan, alasan utama pihak keluarganya tidak ingin mengadakan sambutan khusus setelah sang ayah bebas yaitu dikarenakan untuk menghindari kerumunan masyarakat.

"Nanti malah menimbulkan mudarat (kerugian) bagi orang banyak," katanya kepada Antara beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Film Now You See Me 2 dan Last Day Of Mars Hadir Di Bioskop Trans TV Malam Ini

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakat (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, ABB akan mendapatkan pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama di perjalanan menuju kediamannya.

"Perjalanan ABB menuju kediamannya di Sukoharjo akan dikawal oleh Densus 88 dan BNPT selain didampingin oleh keluarga dan tim pengacaranya," kata Rika dalam keterangan persnya.

Dia menjelaskan, sebelum keluar dari Lapas Gunung Sindur ABB sebelumnya juga sempat menjalani proses administrasi serta protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Hasilnya, kata Rika, ABB dinyatakan negatif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat antigen.

Baca Juga: Kontak dengan Pasien Covid-19, Zinedine Zidane Isolasi Mandiri dan Takkan Dampingi Real Madrid

"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes usap Covid-19 negatif," pungkas Rika.

ABB sebelumnya mendapatkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun setelah pemerintah menyatakan dirinya bersalah terlibat aksi terorisme.

Sebelum menghuni Lapas Gunung Sindur pada tahun 2016 yang lalu ABB sempat menjadi penghuni Lapas Nusakambangan.

Baca Juga: Ternyata Anak Usia Sekolah Menyumbang Hampir 9Persen Kasus Covid-19. Ini Rinciannya

Sepak terjang ABB sudah mendapatkan pengawasan sejak zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Dia kemudian diadili pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan masa penahanannya habis pada tahun 2021.***(Daulat)

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler