Subhanalloh, Pelaku Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Bocah Warga Karangtengah Cianjur

1 Januari 2021, 17:26 WIB
Lagu Indonesia Raya yang diparodikan membuat rakyat Indonesia bersatu untuk melawan /twitter/

Literasi News -  Sangkaan pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya adalah warga Malaysia ternyata salah. Pelaku sesunguhnya adalah WNI berinisial MDF, tepatnya Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap MDF yang merupakan pemilik akun YouTube My Asean, di rumahnya pada Kamis 31 Desember 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Ya benar, pelaku sudah ditangkap," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021, seperti dilansir PMJ NEWS.

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal FPI Baru, Yang Bagus akan Tumbuh dan Yang Tidak Bagus akan Layu

Di tempat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa handphone, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, dan akta kelahiran milik pelaku.

Listyo mengatakan, penangkapan MDF merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM).

Kepolisian Diraja Malaysia awalnya memeriksa saksi seorang WNI yang masih berusia kanak-kanak berusia 11 tahun. Bocah tersebut  itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Baca Juga: Pengecekan Bansos Rp200 ribu Hingga Rp300 Ribu, Bisa Melalui HP Login di dtks.kemensos.go.id

Dari keterangan bocah inilah terkuak bahwa lagu parodi Indonesia Raya tersebut bermula dari akun YouTube My Asean yang ternyata milik WNI dan tinggal di Indonesia.

Berangkat dari informasi itulah Dittipidsiber Polri langsung bergerak memburu alamat tinggal pelaku.

Polisi mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan, yang didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Jangan Matikan Hape, SMS Blast Vaksinasi Covid-19 Mulai Dikirim, Kelompok Ini yang Pertama Menerima

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa MDF masih berstatus pelajar. Saat ini, pelajar tersebut masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya, MDF diduga telah melanggar UU ITE atas tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler