Menteri KKP Terbentur Kasus Benur, Lima Tersangka Ditahan, Dua Masih Keliaran

26 November 2020, 16:21 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Literasi News – Hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) terkait dugaan suap ekspor bayi lobster (benur), KPK telah menahan lima tersangka.

Lebih jelasnya, KPK menyebut dugaan korupsi yang dilakukan menyangkut Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan lima tersangka, yakni EP, SAF, SWD, AF, dan SJT selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020. Semua tersangka ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Lebih Lengkap, Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan di PTN maupun PTS

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) masih buron. KPK minta keduanya segera menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam LIVE: Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan, pada akun twitter KPK, @KPK_RI, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020 malam.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 25 November 2020 dinihari, tim penyidik KPK mengamankan Menteri KKP serta 16 orang lainnya, yang dilakukan lima lokasi berbeda di seputar Jabodetabek.

Baca Juga: Bayar Kurang Rp1 juta per Bulan, Guru & Penyelenggara Pendidikan Dapat Rumah Baru dari Bataru

Dalam Siaran Pers KPK, Juru Bicara Didang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan, dalam rentang waktu 24 jam, KPK langsung melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara, dan diperoleh kesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

Baca Juga: Program Bataru dari Pemprov Jabar, Rumah Bersudsidi untuk Penyelenggara Pendidikan PAUD hingga SMA

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler