Literasi News - Hari ini, Senin 16 November 2020, Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik. Pelayanan dibuka pukul 8.00 dan tutup pada pukul 14.00.
Untuk biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online ialah :
Baca Juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer untuk Isi Kuota kosong Seleksi CPNS 2019
1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya
2. Membawa KTP asli atau surat keterangan (suket) yang masih berlaku berikut 2 fotokopinya.
3. Pelayanan SIIM keliling online hanya melayani SIM A dan C, seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib mengenakan masker dan membawa handsanitizer
Baca Juga: Mendikbud: Dana BOS Daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar (3T) akan Ditambah Rp3 Triliun