Tak Lama Lagi Pesantren Akan Mendapat Anggaran Secara Penuh dari Pemerintah, Ini Penjelasannya

- 2 November 2020, 20:13 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur /Foto: kemenag.go.id/

Literasi News - Pesantren akan memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan lainnya, termasuk mendapat dukungan anggaran yang jelas dan terencana dari pemerintah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) RI, Waryono Abdul Ghafur menegaskan, setelah Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diberlakukan, selanjutnya tinggal menunggu regulasi turunan dari undang-undang tersebut, yang saat ini sudah hampir final.

Dikatakan, ada dua regulasi turunan UU 18/2019 yang tengah diproses di Kementerian Hukum dan Ham, yaitu Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Persiden terkait Pendanaan Pesantren. Keduanya sudah memasuki tahap harmonisasi di kementerian tersebut.

Baca Juga: 319 Orang Meninggal Dunia dan 25 Dinyatakan Hilang akibat Kejadian Bencana Alam

“Itu berarti bahwa rekognisi (pengakuan), afirmasi (penetapan) dan fasilitasi terhadap pesantren akan semakin nyata,” tegas Waryono, dalam seminar bulanan perdana yang digelar Abd Al Wahhab Hasbullah Globalization Research Station, di Yogyakarta, Jawa tengah, Senin 2 November 2020, seperti dilansir pada laman kemenag.go.id.

Lebih jelas Waryono mengatakan, pesantren akan melewati fase kebangkitan kedua atau an-nahdah as-tsaniyah setelah sistem pendidikan pesantren direkognisi oleh negara, sehingga setara dengan pendidikan lainnya.

Waryono mengatakan, pesantren saat ini banyak diperbincangkan oleh berbagai stakeholders karena keberadaannya yang tidak hanya mempunyai fungsi Pendidikan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Guru Agama Konghucu Pun Serta 4 Guru Agama Lainnya Bakal Dapat Subsidi Gaji Kemenag

Ia mengakui, bahkan pesantren memiliki potensi sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang bisa dioptimalkan terkait misi pemberdayaan ekonomi.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x