Awas, Kenaikan Dana BOS Madrasah dan Pesantren Rp100 Ribu Hanya untuk Alokasi Belanja Ini

- 22 Oktober 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi dana BOS.*
Ilustrasi dana BOS.* /Dok. PR./

Literasi News - Menteri Agama, Fachrul Razi menekankan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan pesantren sebesar Rp100 ribu per siswa dan santri, bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS tersebut terkait upaya pencegahan Covid-19.

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Ramdhani, dalam siaran pers Kemenag, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi, Kuota Dibatasi 25 persen dari Kondisi Normal

Penggunaan dana BOS hanya diperbolehkan untuk membeli sabun cuci tangan, antispetic, masker, atau sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Dana ini juga bisa dibelanjakan untuk pengadaan bahan kimia yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelasnya.

Jika diperlukan, bisa juga untuk biaya sewa peralatan atau bentuk kegiatan lain yang mendukung pencegahan covid-19. Namun pembelian atau sewa sarana perlengkapan, peralatan, yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Baca Juga: Leuwi Kanjeng Daleum, Surga Tersembunyi yang Indah dan Eksotik di Cibalong, Garut

Ia mencontohkan lagi, misalnya untuk penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang PJJ. Bahkan untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," terangnya.

Hanya saja, untuk pembelian laptop atau Personal Computer (PC), sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.

Baca Juga: Rumah Sakit Dituding Covidkan Pasien, Menteri Terawan Akhirnya Angkat Bicara

Dana BOS ini juga bisa digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.

Kenaikan anggaran ini akan dialokasikan untuk 3.894.365 BOS siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara tambahan BOS untuk kebutuhan pembelajaran pesantren akan disalurkan bagi 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x