Dimana tutur Asep terbitnya UU Ponpes ini belum bisa dirasakan oleh semua Lembaga pondok pesantren, utamanya ponpes-ponpes salafi yang berada di pelosok-pelosok hal itu kata Asep di sebabkan masih banyaknya pondok pesantren di Jawa Barat yang belum memiliki legal formal.
Baca Juga: Hati-hati, Kata Psikiater Unpad Stress Bisa Menjadi Pembunuh Utama yang Nyata. Ini Penjelasannya
” Seperti halnya bantuan Covid 19 yang di peruntukan bagi ponpes, itu tidak semua kebagian, karena ya terganjal tidak memillik legal formal, makanya melalui RMI kami akan mendampingi dan membantu ponpes-ponpes yang belum memiliki legal formal supaya memilik legal formal, ” pungkasnya, seraya Asep menambahkan refleksi internal hari santri nasional ini akan langsung di Pimpin oleh Ketua Tanfidiyah Jawa Barat.