Proses Pencairan Tahap III Bantuan Pesantren & Pendidikan Keagamaan Rp578,62 M mulai Pekan Depan

- 15 Oktober 2020, 18:09 WIB
Ilustrasu bantuan operasional
Ilustrasu bantuan operasional /Kemenag/

Literasi News - Kementerian Agama terus memproses pencairan bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Dua tahap pencairan sudah dilakukan dengan total anggaran mencapai Rp2,02 triliun.

Sementara bantuan operasional tahap III totalnya Rp578,62 miliar atau 22,3% sudah masuk ke KPPN, sehingga minggu depan bisa diproses pencairannya.

“Alhamdulillah, proses pencairan terus berjalan. Totalnya mencapai 2,02 triliun rupiah,” terang Diraktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur melalui laman resmi kementerian agama, kemenag.go.id, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Lagu 'Yesterday' Telah Ribuan kali di Cover oleh Musisi Berbeda, Berikut Lirik & Chordnya

Menurutnya Kementerian Agama pada pertengahan 2020, menerima amanah anggaran bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Total anggarannya sekitar Rp2,599 triliun. 

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8%). Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9%). 

“Tahap III sudah masuk ke KPPN. Totalnya Rp578,62 miliar atau 22,3%. Insya Allah minggu depan sudah bisa diproses pencairannya,” ujar Waryono.

Baca Juga: Gratis, Sertifikasi CHSE bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, diberikan negara untuk membantu  21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ).

Dikatakannya, bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.

Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Baca Juga: Rp3,3 Triliun Dana Hibah Pariwisata Segera Disalurkan

“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tutur Waryono.

Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring yang dialokasikan untuk 14.115 lembaga pendidikan. "Bantuan pembelajaran daring seluruhnya sudah dicairkan pada tahap I dan II," pungkasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah