Proses Pencairan Tahap III Bantuan Pesantren & Pendidikan Keagamaan Rp578,62 M mulai Pekan Depan

- 15 Oktober 2020, 18:09 WIB
Ilustrasu bantuan operasional
Ilustrasu bantuan operasional /Kemenag/

Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Baca Juga: Rp3,3 Triliun Dana Hibah Pariwisata Segera Disalurkan

“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tutur Waryono.

Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring yang dialokasikan untuk 14.115 lembaga pendidikan. "Bantuan pembelajaran daring seluruhnya sudah dicairkan pada tahap I dan II," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah