Literasi News - Pendaftaran penyesuaian (Inpassing) jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar SKB Tahun 2020 dilakukan melalui daring. Pelaksaan pendaftarannya telah dimulai dari Senin 12 Oktober 2020 dan terakhir Jumat 16 Oktober 2020.
Pendaftar bisa mengupload persyaratan dan dokumen kelengkapan melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendaftaran dalam jaringan (daring) melalui jabfung.kemdikbud.go.id.
Link pendaftaran Inpassing Penilik :
https://jabfung.kemdikbud.go.id/registrasi.php?type=penilik
Link pendaftaran Inpassing Pamong Belajar SKB :
https://jabfung.kemdikbud.go.id/registrasi.php?type=pamong_belajar_skb
Baca Juga: AMKI: Banyak Hal Positif untuk Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja
Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun.
Sementara Dokumen kelengkapan pendaftaran :
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.