FGHBSN Jabar Dukung Perpres 98, Tapi Minta Pemerintah Pertimbangkan Kebutuhan 700Ribu Guru

- 1 Oktober 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Foto : dok.pikiran-rakyat.com/

LiterasiNews- Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikat Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar, Rizki Safari mengaku pihaknya mendukung kebijakan Pepres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, secara nasional untuk gelombang I tahun 2019 ada sekitar 35Ribu guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK. Maka, persoalan kesejahteraan yang selama ini menjadi kekhawatiran para guru honorer, bisa terpecahkan.

Baca Juga: Peringati Hari Santri 22 Oktober, Kemenag Ambil Tema Santri Sehat Indonesia Kuat

"Tentu kami sangat setuju dengan kebijakan PPPK untuk guru honorer," ujar Rizki, saat dihubungi, Kamis 1 Oktober 2020.

Namun ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebutuhan 700ribu tenaga guru, jangan sampai malah terjadi penumpukan tenaga pendidik.

Baca Juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Desak Seleksi Tahap II Dipercepat

Rizki menjelaskan, sebelum memenuhi kebutuhan 700ribu tenaga guru itu, pemerintah harusnya segera mengangkat guru honorer yang belum lolos PPPK.

"Kalau tidak diangkat akan banyak kekosongan guru PNS di sekolah, karena dua tahun ke depan akan banyak guru PNS yang pensiun," katanya. 

Sampai saat ini saja, lanjut dia, rasio perbandingan jumlah guru PNS dengan guru honorer di setiap sekolah hampir berimbang. Terlebih, jadwal pengangkatan guru PNS pun sering ditunda atau diundur oleh pemerintah sendiri.

"Di setiap sekolah itu rasionya rata-rata 50:50. Jadi, penerimaan guru yang 700ribu itu tolong pertimbangkan kembali," katanya.

Baca Juga: Kini Status Guru Honorer Nyaris Setara dengan PNS, Bedanya Cuma Ini

Seperti diketahui, Komisi X DPR RI menyambut baik terbitnya Pepres 98 tahun 2020, karena akan menjadi dasar pengangkatan 51ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.

"Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS," ujar Syaiful Huda.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x