"Di setiap sekolah itu rasionya rata-rata 50:50. Jadi, penerimaan guru yang 700ribu itu tolong pertimbangkan kembali," katanya.
Baca Juga: Kini Status Guru Honorer Nyaris Setara dengan PNS, Bedanya Cuma Ini
Seperti diketahui, Komisi X DPR RI menyambut baik terbitnya Pepres 98 tahun 2020, karena akan menjadi dasar pengangkatan 51ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.
"Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS," ujar Syaiful Huda.***