LiterasiNews - Kasus penerimaan kuota internet gratis Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mendapat tanggapan dari Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Seperti diketahui, Kemendikbud mengadakan subsidi kuota internet bagi peserta didik termasuk pendidik dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi guna menunjang kelancaran proses pembelajaran jarak jauh (pjj) selama masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Tongkrongi Terus Hapemu, Besok Mulai Dikirim Kuota Internet Gratis Tahap 2
Syaiful Huda mengakui, di dunia pendidikan memang masih cukup banyak kendala, termasuk dalam penyelenggaraan subsidi kuota internet ini.
"Ya, soal data (subsidi kuota internet) itu tidak terkecuali di dunia pendidikan, memang harus diakui banyak kendala," ujar Syaiful Huda dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu 26 September 2020.
Baca Juga: dr. Tirta Sebut Kebijakan Masker SNI Telat
Menurutnya, kasus Alvin Lie yang mendapat subsidi kuota internet tersebut, jika dilihat dari skema aturan teknis yang dikeluarkan Kemendikbud, menjadi tanggungjawab perguruan tingginya, di mana Alvin Lie juga sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro, Semarang.
"Pada konteks ini, saya kira ini pentingnya penanggungjawab di masing-masing satuan pendidikan itu untuk memverifikasi secara detail (pemilik nomor handphone) sebelum dimasukkan kepada Kemendikbud," papar Huda.
Baca Juga: Komisi X DPR RI: Kuota Internet Gratis untuk PJJ Belum Tersalurkan ke 24Juta Nomor HP