KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka Segera Daftar Sekarang, Simak Syarat, Jadwal, dan Prosedur Pendaftaran Disini!

- 8 Maret 2023, 08:07 WIB
KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka Segera Daftar Sekarang, Simak Syarat, Jadwal, dan Prosedur Pendaftaran Disini!
KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka Segera Daftar Sekarang, Simak Syarat, Jadwal, dan Prosedur Pendaftaran Disini! /Tangkapan layar/ Kemendikbud

Literasi News  - Sebagai informasi pemerintah melalui Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau KIP Kuliah 2023 untuk lulusan SMA/SMK dan sederajat yang hendak melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibuka sejak pertengahan bulan Februari 2023 tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 dan diumumkan di halaman resi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

“KIP Kuliah Merdeka 2023 sudah dibuka! Ayo manfaatkan program KIP Kuliah Merdeka untuk meraih-cita-citamu,” tulis himbauan dalam web Kemendikbud dilansir Literasinews.com pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Komisi X DPR: Anggaran Perpusnas Masih Sangat Kecil, Sementara Tugasnya Besar!

Tentang KIP Kuliah

Program KIP Kuliah 2023 yang saat ini dinamai KIP Kuliah Merdeka bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diprakarasai di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: 5.133 Relawan Dari Berbagai Daerah Dukung Program KIP Kuliah Merdeka 2023, Ini Tujuannya

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x