Terkait Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, Ridwan Kamil Terjunkan Kadisdik, Ini Perintahnya

- 16 November 2022, 12:17 WIB
Terkait Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, Ridwan Kamil Terjunkan Kadisdik, Ini Perintahnya.
Terkait Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, Ridwan Kamil Terjunkan Kadisdik, Ini Perintahnya. /Humas Jabar/Literasi News

Literasi News - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) biaya pendidikan di SMA 3 Kota Bekasi.

Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak boleh ada pungli apapun di sekolah negeri baik SMA, SMK, SLB yang dilakukan oleh pihak sekolah karena itu merupakan kewanangan pemerintah provinsi.

"TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN, Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," tulis Ridwan Kamil dalam unggahan Instagramnya @ridwankamil.

Baca Juga: Jadi Ujung Tombak Pembangunan, Wakil Ketua DPRD Jabar Janjikan Peningakatan Kesejahteraan Perangkat Desa

Menurut Kang Emil apabila ada urgensi sekolah memungut dana dari siswa itu perlu izin tertulis langsung dari dirinnya.

"Jikapun ada urgensi, itu pun harus
mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur," katanya.

Kang Emil menyebut terkait dugaaan adanya pungutan liar di SMA 3 Kota Bekasi ini dirinya telah memerintahkan Kadisdik untuk menelusuri kejadian sebenarnya.

Dan apabila ditemukan faktor kesengajaan maka pihaknya akan memberi sanksi yang tegas kepada sekolah terkait.

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," tulis Kang Emil

"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun," pungkasya.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x