Menurut Huda Kalau ini bisa digeser menjadi komitmen bersama, maka para guru kita secepatnya akan mendapatkan penghormatan.
Kebijakan yang tidak komprehensif lainnya adalah menyangkut upah layak para guru kita di Indonesia.
"Maka, Kemendikbud, Kemenpan-RB, dan BKN harusnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menyangkut rujukan gaji para guru kita, ini agar Pemerintah Daerah punya standar dalam memberikan upah yang layak bagi guru-guru kita di tanah air," pungkasnya.***