1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Lulusan SMA/MA/SMK Tahun 2020, 2021, atau 2022.
Peserta bisa memilih paling banyak dua prodi yang diinginkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Rabu 18 Mei 2022: Indonesia Business Forum, Damai Indonesia, dan Wapada
1. Peserta yang menggunakan nilai UTBK kelompok Saintek/Sosum hanya bisa memilih dua Program Studi dari kelompok Saintek atau Sosum sesuai dengan kelompok ujian UTBK yang telah dimiliki.
2. Peserta yang menggunakan nilai UTBK Campuran (IPC) bisa memilih dua Program Studi lintas kelompok ilmu dari kelompok Saintek dan Sosum.
3. Peserta yang menggunakan nilai SMUP bisa memilih dua Program Studi dari kelompok ilmu yang sama atau berbeda (satu Saintek dan satu Sosum).
4. Peserta yang akan memilih program studi yang berbeda dengan kelompok ujian UTBK yang telah diikuti, diharuskan untuk mengikuti ujian SMUP.
5. Peserta lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 dari Jurusan IPA atau IPS yang mengambil ujian SMUP, bebas memilih program studi sesuai minatnya (bisa lintas jurusan atau kelompok ilmu).