Literasi News - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tahun 2021 memberi afirmasi PPPK Guru meliputi pengalaman, usia, sertifikasi, hingga penyandang disabilitas.
Afirmasi atau nilai tambah tersebut untuk menunjang tingkat kelulusan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 dengan kriteria tertentu.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran Program Bantuan Tunai PKL dan Warung
Dijelaskan bahwa Materi Seleksi Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) memiliki 80-100 butir soal yang harus dikerjakan dalam waktu 120 menit dengan bobot penilaian 60 persen.
Sedangkan untuk Kompetensi Manajerial ada 25 butir soal yang di kerjakan dalam waktu 25 menit, dan Kompetensi Sosial Kultural jumlah 20 butir soal waktu pengerjaan 15 menit.
Wawancara yang dijawab secara tertulis memiliki 10 soal dengan waktu 10 menit. Dari ketiga Materi seleksi tersebut memiliki jumlah bobot nilai 40 persen.
Jumlah dari seluruh soal sebanyak 135-155 soal yang harus di kerjakan selama 170 menit.
Baca Juga: Mendikbudristek Dorong Guru Honorer yang Lulus ASN PPPK untuk Berbagi Inspirasi dan Dukungan