Ketentuan Afirmasi Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021, Ini Penjelasannya

- 10 Oktober 2021, 10:40 WIB
Kemendikbudristek bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemarin secara resmi mengumumkan hasil ujian seleksi pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Kemendikbudristek bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemarin secara resmi mengumumkan hasil ujian seleksi pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. /Kemendikbud Ristek/

Penambahan nilai sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x