Literasi News - Bantuan PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga tidak mampu untuk meringankan biaya pendidikan putra putrinya.
Dengan syarat pelajar tersebut harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi pelajar yang merasa berhak mendapatkan skema bantuan ini, segera cek laman resmi Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Daftar dan Periksa Status Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Program bantuan PIP selain KIP bagi pelajar, NISN juga menjadi syarat ketentuan penerima PIP pelajar SD, SMP, SMA dan SMK.
1.Paket A bagi pelajar SD/MI, dana bantuan PIP sebesar Rp 450.000/tahun.
2. Paket B bagi Pelajar SMP/MTS, PIP diberikan sebesar Rp 750.000/tahun.
3. C Pelajar SMA/SMK maupun MA, PIP sebesar Rp 1 juta/tahun.
Kemudian selain besaran dana, penerima PIP harus melakukan pengecekan dana penerima PIP di laman resmi pip.kemdikbud.go.id: