Baca Juga: Cara Mengatasi Sertifikasi Vaksin Yang Belum Muncul di PeduliLindungi
1. Tercatat di DTKS sebagai siswa pelajar penerima bantuan PIP.
2. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pelajar.
3. Mengunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id, ketik lebih lanjut pada kolom ‘Cari Penerima PIP’.
4. Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai pelajar.
5. Sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pelajar, sesuai dengan identitas yang tertera dengan memasukan nama penerima sebagai data diri.
6. Tambahkan biodata diri mengenai alamat tempat tinggal penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pelajar.
7. Pada biodata penerima PIP, sertakan nama Ibu kandung.
8. Cantumkan biodata diri sebagai penerima dana bantuan PIP.