Bagi pimpinan/operator satuan pendidikan yang nomor selulernya berubah atau nomor baru dapat mengunggah surat SPTJM lewat laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang pendidikan tinggi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Merenungkan Karunia Hidup dalam Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Sementara berikut ini syarat penerima bantuan kuota internet 2021:
Siswa PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
Pendidik PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Baca Juga: City Dekati Gelar Juara Liga Inggris. Nanti Malam Ada Duel Arsenal vs Tottenham
Dosen: Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.***