Siapa yang Berhak Mendapat Bantuan Kuota Internet? Ini Ketentuan Baru Tahun 2021

- 14 Maret 2021, 15:18 WIB
Mendikbud Nadiem Makariem : Untuk mendapatkan bantuan kuota Internet ada syarat yang harus dipenuhi. Selain itu ada pula ketentuan baru pemberian bantuan tahun ini.
Mendikbud Nadiem Makariem : Untuk mendapatkan bantuan kuota Internet ada syarat yang harus dipenuhi. Selain itu ada pula ketentuan baru pemberian bantuan tahun ini. /Tangkapan layar Youtube

Bagi pimpinan/operator satuan pendidikan yang nomor selulernya berubah atau nomor baru dapat mengunggah surat SPTJM lewat laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Merenungkan Karunia Hidup dalam Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1943

Sementara berikut ini syarat penerima bantuan kuota internet 2021:

Siswa PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

Pendidik PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Baca Juga: City Dekati Gelar Juara Liga Inggris. Nanti Malam Ada Duel Arsenal vs Tottenham

Dosen: Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah