Literasi News - Bantuan kuota internet diyakini membantu para murid, mahasiswa, guru, maupun dosen dalam melaksanakan pelajaran jarak jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) di masa pandemi Covid-19. Untuk mendapatkan bantuan, ada syarat yang harus dipenuhi. Selain itu ada ketentuan baru pemberian bantuan tahun ini.
Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota internet selama tiga bulan, mulai Maret hingga Mei 2021. "Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud menjelaskan, yang membedakan bantuan kuota internet tahun ini dengan tahun lalu, yakni jumlah kuota tahun ini dikurangi. Selain itu, berdasarkan masukan masyarakat, bantuan kuota internet 2021 adalah kuota umum sehingga dapat digunakan mengakses semua laman dan aplikasi.
Namun ada pengecualian yakni laman tertentu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir itu bisa dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan? Pasalnya ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota internet pada tahun 2021.
Tahun ini yang berhak menerima bantuan yakni peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota internet pada bulan November - Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1gigabita (GB).
Di samping itu, bagi yang sudah menerima bantuan kuota internet pada November - Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) lagi.
Apabila ada yang nomor yang berubah atau belum menerima bantuan kuota internet sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.