Bantuan Kuota Internet 2021 Berbeda dengan Tahun 2020. Simak Penjelasan dan Syaratnya

- 13 Maret 2021, 23:50 WIB
Bantuan Kuota Internet 2021 Berbeda dengan Tahun 2020. Simak Penjelasan dan Syaratnya
Bantuan Kuota Internet 2021 Berbeda dengan Tahun 2020. Simak Penjelasan dan Syaratnya /Tangkapan Layar Youtube

Literasi News - Bantuan kuota internet yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Nadiem menjelaskan ada perbedaan kuota internet yang diberikan tahun ini dibandingkan tahun lalu. Perbedaannya, tahun 2021 kuota internet yang diberikan yakni kuota umum. Sedangkan tahun lalu kuota belajar dan kuota umum.

Hal itu, lanjut Nadiem berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota internet di tahun 2021 merupakan kuota umum. Dengan demikian dapat digunakan oleh penerima untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

Baca Juga: Wow, Lebih dari Dua Juta Penduduk Indonesia Pindah Domisili Selama Empat Bulan Terakhir

Namun ada pengecualian yakni laman yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Daftar pengecualiannya tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud : https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Dalam paparannya, Mendikbud Nadiem menerangkan bahwa peserta didik PAUD mendapat 7 GB per bulan. Kemudian peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB per bulan.

Sementara untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah mendapatkan 12 GB per bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB per bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Periode 1 April - 30 Juni 2021 Tarif Listrik Tidak Mengalami Kenaikan. Simak Penjelasannya

Sementara itu mendapat bantuan kuota internet 2021 ada persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah, syarat mendapat bantuan harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Untuk mahasiswa, penerima bantuan kuota internet harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah