Berikut Alur Pendaftaran Keberadaan Pesantren Guna Mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan dari Kemenag RI

- 29 Januari 2021, 10:33 WIB
Logo Kementerian Agama (Kemenag) RI
Logo Kementerian Agama (Kemenag) RI /

Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka kembali layanan pendaftaran keberadaan pesantren muleai hari Kamis, 28 Januari 2021. Pesantren yang sudah terdaftar akan mendaptkan kemudahan dalam pembinaan serta berbagai macam fasilitasi dari Kemenag RI.

Alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Aplikasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren sudah mulai dibuka melalui layanan secara online. Aplikasi tersebut dapat dibuka melalui link pendaftaran keberadaan pesantren pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren.

Baca Juga: Catatan Umroh di Masa Pandemi : Tiba Di Madinah, Langsung Masuk Karantina

 

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag RI, Basnang Said menjelaskan alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini, seperti dijelaskan berikut ini:

1. Pihak pesantren sebagai pemohon harus mengajukan surat permohonannya secara tertulis atau hardcopy, juga mengajukan secara online;

2. Pengajuan permohonan pendaftaran keberadaan pesantren disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan keberadaan pesantren yang mengajukan permohonan;

Baca Juga: Alhamdulillah, Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Sudah Dibuka, Buka LInknya di Sini

3. Untuk pendaftaraan kali ini ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Penambahan tersebut dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren, sehingga isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran.

4. Untuk pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang, dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induk maupun diajukan atas dasar kerjasama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerjasama.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Bacaan Doa Bila Menghadapi Perkara Berat Yang Tidak Terelakan

Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," terang Waryono.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x