Inilah Sejumlah Persyaratan Ketat Perguruan Tinggi yang Akan Menggelar Kuliah Tatap Muka

- 3 Desember 2020, 12:53 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam  menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. /Dok. Kemendikbud RI/Literasi News

Literasi News - Perguruan tinggi mendapatkan izin menggelar kuliah tatap muka pada semester genap tahun akademik 2020/2021.

Namun sebelum rencana itu diterapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyertakan persyaratan yang ketat bagi pihak kampus.

Sebelum pelaksanaan kuliah tatap muka, ada enam persyaratan persiapan ketat yang harus dipenuhi perguruan tinggi terlebih dahulu, yaitu:

Baca Juga: Giroud Gemilang Borong Empat Gol saat Chelsea Taklukan Sevila, Krasnodar Menang Tipis atas Rennes

1. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat;

2. Hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran;

3. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

4. Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (metode hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

Baca Juga: Setelah Dites swab, Puluhan Orang yang Kontak dengan Gubernur Anies dan Wagub Patria, Positif Covid

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: KEMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x