Baca Juga: Seru! Ini 5 Rekomendasi Film di Hari Guru
Penyelenggara pendidikan, kata Ridwan, tak sebatas guru. Artinya, tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga penjaga sekolah. Intinya, semua yang terlibat dalam penyelenggara pendidikan.
Tidak terbatas juga hanya untuk sekolah negeri. Penyelenggara pendidikan di sekolah-sekolah swasta pun berhak mengajukan pendaftaran kepemilikan rumah bersubsidi itu.
Namun, ada 2 syarat utama bagi penyelenggara pendidikan yang ingin mendaftar untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Syaratnya yaitu, belum memiliki rumah dan penghasilannya di bawah Rp8 juta per bulan. ***