KemenPANRB: Pemda Diberi Kesempatan Menambah Usulan Formasi Guru PPPK Hingga 31 Desember 2020

- 25 November 2020, 07:22 WIB
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko /Kemen PANRB/menpan.go.id

Literasi News - Pemerintah daerah masih bisa menambah pengajuan formasi guru untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka kesempatan kepada pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan formasi guru hingga 31 Desember 2020.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Plt. Deputi bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko pada pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021 yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Yuk Mulai Hidup Sehat ala Rasulullah. Berikut Tipsnya

Dilansir literasi News dari laman menpan.go.id, berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Teguh Widjinarko menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.

Teguh mengungkapkan, KemenPANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan & Kisah 6 Jam di AS yang Tak Pernah Terbayangkan

Tentu, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.

Hingga saat ini rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi.

Selain KemenPANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Baca Juga: Komisi X Bahas Nasib 34.954 Guru yang Lolos Seleksi 2019, Disini Link Rekaman Videonya

“Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut,” tegas Teguh.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x