Semua Guru Honorer Diberi Kesempatan Ikut Seleksi, Mulai 2021 Dibuka Formasi 1 juta Guru PPPK

- 23 November 2020, 10:32 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud/kemdikbud.go.id

Literasi News - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan akan memberikan kesempatan kepada semua guru honorer agar bisa ikut seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Bahkan pemerintah akan mulai membuka pendaftaran dan seleksi untuk menjadi guru PPPK pada tahun 2021 secara bertahap tahun tahun berikutnya hingga nantinya bisa terpenuhi satu juta orang.

Sesuai paparan yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Mendikbud Nadiem menyebutkan seleksi guru honorer menjadi guru PPPK akan dimulai pada tahun 2021.

Baca Juga: Ikuti 'Live' Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK 2021, Hari Ini di Akun YouTube KEMENDIKBUD RI

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK-2, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran pada tahun 2021. Pendaftaran akan terus dibuka di tahun-tahun selanjutnya sehingga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai satu juta guru," kata Mendikbud.

Nadiem menegaskan semua guru honorer di seluruh wilayah Indonesia dapat mengikuti tes mulai 2021. Pelaksanaan tes akan berbasis komputer.

Baca Juga: Lanjutan Liga Inggris. Liverpool Tampil Sempurna, Taklukkan Leicester Tiga Gol Tanpa Balas

Apabila sudah lolos seleksi, maka gaji guru akan langsung dianggarkan di tahun itu juga dan dijamin pemerintah pusat. "Kami bisa dan sudah mempersiapkan sampai dengan mencapai 1 juta guru jika lolos seleksi," ujarnya.

Dikatakannya, pemerintah berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. APBN 2021 telah menyediakan dana melalui dana transfer umum untuk gaji guru PPPK. Sedangkan besaran tunjangan bagi guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah