Pemerintah Butuh 1 Juta Guru PPPK, Kesempatan Emas untuk Guru Honorer dan eks THK-II

16 November 2020, 14:43 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (kanan) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /

Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin, 16 November 2020, di Gedung DPR RI. Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda hadir dalam acara itu.

Ada 8 agenda pembahasan dalam raker tersebut. Salah satunya membahas hal yang sejak lama ditunggu oleh para guru honorer dan guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).

Dalam kesempatan itu, Mendikbud memapakarkan bahwa pada tahun 2021, pemerintah akan membuka pendaftaran untuk seleksi untuk menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Ada Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud, Petugas Perpustakaan dan Laboratorium Kebagian

Pendaftaran akan terus dibuka pada tahun-tahun selanjutnya hingga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai 1 juta guru.

Formasi saat ini, total pengajuan formasi guru PPPK dari pemda-pemda baru 200.000 orang. Oleh karena itu, setiap pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.

Pemerintah daerah dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK, sesuai kebutuhan, kepada KemenPAN&RB. Pengajuan itu paling lambat 31 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Rp1,8 juta untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Tapi Harus Memenuhi 5 Syarat Ini

Untuk guru honorer dan guru eks THK II yang ingin menjadi guru PPPK, bisa memulai melalukan pendaftaran pada tahun 2021.

Syarat bagi mereka yang ingin menjadi guru PPPK ialah

a. Guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK-2

Baca Juga: Kemendikbud Alokasikan Rp3,6 Triliun Lebih untuk Bantuan Subsidi Upah, PNS Gigit Jari

b. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Pemerintah berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Pada APBN 2021 telah menyediakan dana melalui dana transfer umum untuk gaji guru PPPK. Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler