Mirisnya Diskriminasi Siswa Sekolah Swasta di Jawa Barat

7 September 2020, 11:22 WIB
Anggota DPRD Jabar Komisi V Johan J Anwari //Dokumen Johan/

 

LiterasiNews - Pendidikan sejatinya adalah solusi fundamental untuk membangun peradaban sebuah bangsa. Pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, adalah pertaruhan masa depan sebuah bangsa.

 

Menyadari betapa pentingnya pendidikan, penghargaan dan perlakuan yang sama terhadap guru, tanpa membedakan antara negeri-swasta karena sama-sama bertugas mendidik anak bangsa, UNESCO (Badan PBB untuk Pendidikan, Sosial, dan Budaya) dan ILO (International Labour Organization) pada tahun 1966 telah merekomendasikan agar jangan ada diskriminasi apa pun dalam hal kesejahteraan dan kondisi kerja antara guru pemerintah (negeri) maupun swasta. Namun sayangnya, harapan ideal itu belum terimplementasikan, termasuk di Jawa Barat.

 

Dari hasil pantauan serta kajian di lapangan, Komisi V DPRD Jawa Barat yang bertanggungjawab di bidang pendidikan, menyototi fakta masih terjadinya perbedaan perhatian dari pemerintah antara sekolah swasta dan sekolah negeri. Fakta yang ditemukan sangatlah ironis, di mana perlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih membeda-bedakan, melevel-levelkan antara keduanya.

 

"Padahal semua warga Jawa Barat memiliki hak yang sama, tanpa mengenal apakah warga tersebut bersekolah di swasta atau di sekolah negeri milik pemerintah," ungkap Johan, yang juga anggota komisi V DPRD Jabar Senin  (7/9).

 

Siswa yang bersekolah di negeri dari level menengah sampai luar biasa, jelas Johan, mendapat bantuan pembayaran Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) dan menjadi program Bantuan Operasional Peserta Didik (BOPD) semacam Program BOS di APBD Provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp 5 sampai 7 juta persiswa, pertahun. Sedangkan warga Jawa Barat yang bersekolah di swasta (SMAS, SMKS, MAS, dan SLBS) hanya dihadiahi bantuan hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang besarannya cuma Rp 550ribu persiswa, pertahun.

 

"Isu yang berkembang beberapa hari ini, hanya diusahakan pada tahun 2021 naik menjadi 600 ribu persiswa, pertahun. Saya di komisi V sudah mendorong lahirnya nota komisi V yang kurang lebih menyatakan, melihat kebutuhan siswa di sekolah swasta maka harus diusahakan dana BPMU naik minimal 1,2 juta persiswa, pertahun. Jauh sekali perbedaannya dengan warga Jabar yang bersekolah di negeri," terang Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

 

Atas perlakuan pemerintah tersebut, Johan menegaskan, pihaknya medesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera meninjau ulang program BOPD bagi sekolah negeri, mengingat siswa sekolah swasta pun sama-sama warga Jawa Barat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

 

"Pak Gubernur gak elok kalo membeda-bedakan anak-anaknya sendiri," cetus Johan.

 

Ia meminta Gubernur Ridwan Kamil untuk mencontoh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di mana semua siswa baik negeri maupun swasta dari SLTA, MA, SMK dan SLB, tidak dibeda-bedakan alias mendapat perlakuan yang sama. Mereka sama-sama mendapatkan subsidi semacam BOPD yang nilai subsidinya dihitung berdasarkan jumlah siswa serta harga satuan di tiap daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. ***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler