Kemendikbud Luncurkan Akun Pembelajaran, belajar.id. Bisa Digunakan Peserta Didik dan PTK

12 Desember 2020, 20:28 WIB
peluncuran Akun Pembelajaran, belajar.id, Jumat 10 Desember 2020. /Kemendikbud/kemdikbud.go.id

Literasi News - Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id diluncurkan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Akun tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Dilansir Literasinews dari laman kemdikbud.go.id, Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbud, Ainun Na`im mengatakan, akun pembelajaran dibuat dengan tujuan mendukung kegiatan Belajar dari Rumah di masa pandemi.

“Harapannya melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat mendukung proses pembelajaran di satuan Pendidikan,” tutur Sesjen Ainun ketika memberi paparan pada peluncuran Akun Pembelajaran, Jumat 10 Desember 2020.

Baca Juga: Fresh Graduate Ada Kabar Menarik Nih, BPPKP Cikole Lembang Buka Lowongan Pekerjaan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan digitalisasi pendidikan merupakan terobosan yang perlu diapresiasi. Kalau bicara transformasi digital, ada tiga pilar yang dikembangkan yakni masyarakat, pemerintah, ekonomi/bisnis.

“Kita ingin komponen bangsa ini semua bisa terlibat dalam transformasi digitalisasi. Kedepannya sektor pendidikan sangat seksi di era tranformasi digital karena akan ada transformasi mendasar di sektor pendidikan. Mengingat banyaknya aplikasi yang diciptakan untuk mengatasi tantangan yang ada selama ini.” ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Semuel mengatakan, diperlukan ketuntasan infrastruktur penunjang digitalisasi, khususnya keamanan data. Regulasi pemberian payung hukum sangat diperlukan sehingga rasa aman dapat diciptakan.

Baca Juga: Jelang Puncak Musim Hujan, BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi

“Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah Indonesia melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di sektor pendidikan,” terangnya.

Akun Pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan 6, SMP dan Program Paket B kelas 7 - 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 - 12, SMK kelas 10 - 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12.

Baca Juga: Derbi Madrid di La Liga Pekan ini. Berikut Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Spanyol

Selain itu dapat digunakan pula oleh pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kemudian tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator.

Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Apabila tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021, maka akan dinonaktifkan secara otomatis.

Sesjen Kemendikbud menyampaikan, Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk Akun Google dengan domain @belajar.id. Beberapa alasannya, pertama, Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran  dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan publik.

Baca Juga: Komisi II: ‘Segera Tuntaskan Perda RTRW Kab. Cianjur Agar Arus Inveastasinya Membaik’

Kedua, pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya. Ketiga, penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya. Keempat, sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.

Selain itu, kelima, akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kemendikbud, serta berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler