Inilah Sejumlah Persyaratan Ketat Perguruan Tinggi yang Akan Menggelar Kuliah Tatap Muka

3 Desember 2020, 12:53 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. /Dok. Kemendikbud RI/Literasi News

Literasi News - Perguruan tinggi mendapatkan izin menggelar kuliah tatap muka pada semester genap tahun akademik 2020/2021.

Namun sebelum rencana itu diterapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyertakan persyaratan yang ketat bagi pihak kampus.

Sebelum pelaksanaan kuliah tatap muka, ada enam persyaratan persiapan ketat yang harus dipenuhi perguruan tinggi terlebih dahulu, yaitu:

Baca Juga: Giroud Gemilang Borong Empat Gol saat Chelsea Taklukan Sevila, Krasnodar Menang Tipis atas Rennes

1. Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat;

2. Hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran;

3. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

4. Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (metode hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

Baca Juga: Setelah Dites swab, Puluhan Orang yang Kontak dengan Gubernur Anies dan Wagub Patria, Positif Covid

5. Selain itu perguruan tinggi siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

6. Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan, dan pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Banyak Adu Domba di Medsos, Puluhan Ulama Jawa Barat Diajari Literasi Digital

Selain harus memenuhi persyaratan persiapan sebelum kuliah tatap muka dimulai, perguruan tinggi juga harus menegakkan peraturan yang tidak kalah ketat selama pelaksanaan kuliah berlangsung yaitu melaporkan penyelenggaran pembelajaran kepada satuan tugas penanganan COVID-19 secara rutin.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kesehatan para sivitas akademika termasuk di antaranya mahasiswa dari luar daerah harus menerapkan protokol kesehatan yaitu isolasi mandiri selama 14 hari sebelum mengikuti kuliah tatap muka.

Kemudian perguruan tinggi juga harus memastikan implementasi pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang di antaranya dengan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk wilayah kampus, menghindari kerumunan, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan sebagainya.

Baca Juga: Awas Jangan Nekat Berwisata ke 6 Zona Merah Ini, Risikonya Ketularan Covid

“Saya mohon untuk setiap kasus harus teridentifikasi dan tertindaklanjuti. Kemudian untuk seluruh perguruan tinggi dapat saling berbagi praktik baik maupun pengalaman, agar kita bisa mengantisipasi agar tidak jatuh kembali ke lubang yang sama," jelas Nizam dalam keterangan persnya, Kamis, 3 Desember 2020.

Selama masa pandemi virus Covid-19 banyak perguruan tinggi memilih untuk melaksanakan pembelajarannya melalui metode online atau dalam jaringan. Hal tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran virus COVID-19 lebih meluas lagi.

Baca Juga: Performa Jelek Madrid Disorot, Kini Ujian Berat Segera Menanti

"Tentunya kita semua berharap ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melidungi imunitas tubuh. Namun sebelum itu terwujud, kita melakukan perlindungan aktif yaitu dengan mengubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru," kata Nizam.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: KEMENDIKBUD

Tags

Terkini

Terpopuler