Literasi News - Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki bagi pengemudi kendaraan adalah SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kewajiban memiliki SIIM bagi mereka yang mengemudikan kendaraan diatur dalam Pasal 77 (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009. SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Di Indonesia, ada dua jenis SIM yaitu untuk kendaraan bermotoro pribadi dan kendaraan bermotor umum. Namun, secara garis besar, ada SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.
Baca Juga: Single Taurus;Bagaimana kamu bisa mendapatkan pasangan,kalau kamu sendiri tidak mau lihat dunia luar
Kini, di masa pandemi, Korlantas Mabes Polri membuat terobosan dengan pelayanan pembuatan SIM secara online, baik itu bikin baru maupun perpanjangan. Bagi yang ingin memperpanjang SIM, perhatikan 2 hal ini.
1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya SIM berakhir. Pendaftaran perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Misalnya, SIM habis tanggal 14 November 2020. Maka, pengajuan bisa dilakukan sejak tanggal 1 November 2020.
2. Apabila pengajuan melewati sehari masa berlaku, maka permintaan akan diproses pada pembuatan SIM baru. Misalnya, masa berlaku SIM hingga 14 November 2020 tapi Anda mendaftar pada 15 November 2020. Maka, prosesnya seperti membuat SIM baru.
Baca Juga: Ini Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan PPPK 'Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja'
Setelah memastikan tanggal untuk mendaftar perpanjangan, kini Anda tinggal daftar secara online. Caranya sebagai beritkut.