Literasi News – Kondisi Kawasan Bandung Utara (KBU) kian mengkhawatirkan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyatukan sikap terkait izin pemanfaatan ruang atau pembangunan di KBU.
"Tinjauan seperti ini sangat diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Karena saya memahami para kepala OPD latar belakang berbeda-beda, maka kita harus menyamakan persepsi di lapangan," ujar Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, dalam tinjauannya ke salah satu titik KBU, Kecamatan Lembang, Bandung Barat (KBB), Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: ISEF 2020 Kembangkan Fesyen Muslim Dunia
Setiawan menegaskan, KBU butuh perhatian khusus dalam hal tata ruang dan lingkungan karena tidak pernah lepas dari persoalan konservasi dan potensi bencana. Dengan begitu, kuncinya ada pada perizinan tata ruang dan pemanfaatan alam, mengingat KBU mempunyai fungsi ekologi untuk masyarakat Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara.
“Atas dasar fungsi-fungsi itulah, kami harus tahu (secara nyata) perizinan di kawasan KBU," tegas Setiawan.
Baca Juga: Terdampak Pademi, Kemensos RI Bagikan 1.078 Paket Sembako untuk Karyawan Hotel di Bandung
Dikatakan, bukan hanaya antar lembaga ti tingkat provinsi, kekompakan soal perizinan itu juga akan diperkuat dengan para kepala daerah kabupaten/kota. KBU merupakan titik perbatasan tiga daerah yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Menyoroti vegetasi atau tumbuh-tumbuhan di KBU, juga menjadi pertimbangan penting terkait perizinan. Terlebih ada beberapa jenis vegetasi yang habitatnya berada di dataran tinggi.
"Kalau KBU hilang fungsi ekologinya bisa timbul berbagai masalah, mulai dari air, kesehatan, hingga bencana," tegasnya.