Baca Juga: 115 Kali Bencana Melanda Wilayah Kabupaten Cianjur
Menyinggung soal pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016, pihaknya mengklaim terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU. Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.***