Belum Dapat Subsidi Gaji dari Kemenaker, Ini Caranya

- 30 September 2020, 11:52 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah
Menaker RI Ida Fauziyah /@Kemenaker/

Adapun rinciannya adalah, tahap I Rp 2.484.429 (99,38 %), tahap II Rp 2.981.602 (99,39 %), tahap III Rp 3.476.123 (99,32 %), tahap IV Rp 1.238.187 (46,65 %).***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah