Catat, Setiap Warga Miskin Berhak Menerima BLT Dana Desa 600 Ribu Perbulan, Kecuali yang Ini...

- 26 September 2020, 22:18 WIB
(Dok: Infografik Kemendes PDTT)
(Dok: Infografik Kemendes PDTT) /

Baca Juga: Akhir Pekan di Rumah Saja? Yuk Bikin Nasi Kebuli

Selain itu, sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan dari program lain, seperti keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPnT).

Mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa ini dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19; mulai dari RT, RW, dan Desa. Kemudian hasil pendataan sasaran keluarga miskin ini dimusyawarahkan di desa dengan agenda khusus atau musyawarah insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Baca Juga: Tiga Hari Terakhir Enam Pasien Covid Meningal di Kota Bogor

Legalitas dokumen hasil pendataan kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa, lalu dokumen hasil pendataan diverifikasi oleh desa. Selanjutnya, Kepala Desa melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat. 

Pemerintah sudah menetapkan besaran bantuan uang BLT Dana Desa yang berhak diterima, yakni Rp600 perkeluarga perbulan. 

Setelah itu, dana BLT tersebut bisa dicairkan dalam waktu paling lama lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x