Kemenkumham Beri Remisi Kepada 175.510 Narapidana, Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-78

- 17 Agustus 2023, 18:37 WIB
Kemenkumham Beri Remisi Kepada 175.510 Narapidana, Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-78
Kemenkumham Beri Remisi Kepada 175.510 Narapidana, Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-78 /PMJ News

Literasi News- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Kementrian Agama Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2023, Pantau Hilal di 123 Titik

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 17 Agustus 2023: Catat Satu Hati Dua Cinta Tak Tayang, Merah Putih 3 Hati Merdeka

"Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," ujar Reynhard.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x