Literasi News - Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS sudah bisa dicairkan terhitung Senin 10 Oktober 2022.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah non PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Dijelaskan Anna, para guru madrasah non PNS dapat mengecek info mengenai tunjangan insentif guru madrasah non PNS di akun SIMPATIKA masing-masing.
"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif guru madrasah non PNS diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dikutip literasinews dari lama kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mencairkan tunjangan insentif guru madrasah non PNS sebagai berikut:
1. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
2. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pengembangan," jelas Zain.
Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah non PNS lebih meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” kata Zain.
Sementara kriteria penerima tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus.
Kemudian dicatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak tergantung sebagai tenaga tetap pada instansi RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***