Literasi News - Ada 5 kriteria pegawai non-ASN yang bisa masuk pendataan honorer, berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Surat yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPANRB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.
Dalam surat edaran MenPANRB tersebut, Mahfud meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/ diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas Mahfud seperti dilansir dari laman resmi MenPANRB.
Dia menegaskan pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria sebagai berikut:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
"Jadi, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga," tegas Mahfud.
Baca Juga: Lirik Indonesia Raya 3 Stanza Ciptaan WR Supratman Untuk Hari Kemerdekaan, Lengkap Dengan Maknanya
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.