Perbedaan PNS dan PPPK, Simak Ulasan Berikut

- 13 Juni 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Antara/Rendhik Andika./

PPPK usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Usia 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah