PPPK usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Usia 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.***